VISI SPMI IKOPIN
Menjadi pusat budaya mutu pendidikan tinggi dengan pola pikir, pola sifat, pola perilaku sesuai visi IKOPIN
MISI SPMI IKOPIN
- Mendorong penyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi kader koperasi, pengusaha mandiri, dan/atau penyelenggara pembinaan koperasi dan UMKM;
- Membangun sistem mutu agar terbentuk budaya mutu di di IKOPIN
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi di Lingkungan IKOPIN sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan
- Menyusun Penetapan,Pelaksanaan,Evaluasi,Pengendalian,Peningkatan SPMI
- Mendorong peningkatan kinerja akademik dan non akademik dalam melaksanakan penjaminan mutu internal;
- Melakukan perbaikan dan penyesuaian standar mutu yang berkelanjutan
STANDAR PENGELOLAAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL IKOPIN
Visi dan Misi Ikopin | Visi “Menjadi Perguruan Tinggi yang Handal dan Terpercaya dalam menyiapkan Kader Koperasi dan Pengusaha Tangguh dalam menghadapi persaingan Global tahun 2027” Misi Membantu pemerintah, gerakan koperasi dan masyarakat dalam pelaksanaan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1); Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam bidang perkoperasian dan kewirausahaan untuk pengembangan koperasi dan UMKM; Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi kader koperasi, pengusaha mandiri, dan/atau penyelenggara pembinaan koperasi dan UMKM; Melayani masyarakat, gerakan koperasi dan pemerintah dalam mengembangkan inovasi, kreasi dan pembaharuan yang diperlukan bagi upaya peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM; Menjadikan Ikopin sebagai sumber peradaban dan kekuatan moral untuk pengembangan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional |
Rasionale | Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi IKOPIN, maka diperlukan standar pengelolaan SPMI dalam upaya peningkatan mutu Tridaharma Perguruan Tinggi. Pengelolaan SPMI merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepemimpinan yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi namun harus terkoordinasi dengan baik dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan institusi secara bersama sama. Masing-masing unsur kepemimpinan dalam organisasi membutuhkan sebuah standar yang menjadi pedoman dalam mengelola masing-masing unit yang dipimpinannya agar mempunyai kesamaan pandangan dalam mencapai visi misi yang telah ditetapkan |
Subyek / Pihak Yang Bertanggungjawab Untuk Mencapai / Memenuhi Isi Standar | Wakil Rektor I,II,IIIDirektur ProdiDirektur AkademikDirektur KemahasiswaanDirektur LPPMUnit di tingkat Institut dan program Studi |
Definisi Istilah | Tata kelola merupakan Good University Governance (GUG) – sistem pengelolaan perguruan tinggi dengan prinsip prinsip: 1. Transparansi; 2. Akuntabilitas (pada stakeholder); 3. Responsiveness; 4. Independensi (berpendapat & pengambilan keputusan); 5. Fairness (adil bagi seluruh sivitas) |
Pernyataan Isi Standar | Program Studi harus memiliki pedoman yang mengatur tentang: kurikulum tingkat satuan pendidikan dan rencana pembelajaran semesterkalender akademik yang menunjukkan seluruh kegiatan satuan pendidikan selama satu tahun secara terperincistruktur organisasi satuan pendidikanpenetapan tugas dan kewajiban dan hak dosenpenetapan tugas dan kewajiban dan hak tenaga kependidikan;peraturan akademiktata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasaranakode etik di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat,antara lain kode etik pegawai,kode etik mahasiswabiaya operasional satuan pendidikan.penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaranprogram peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana kerja harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pelaksanaan pengelolaan pendidikan harus dipertanggungjawabkan oleh Ketua Program Studi secara berjenjang.Pimpinan Program Studi harus melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap pelaksanaan program pendidikan, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. |
Strategi | Pimpinan menyelenggarakan koordinasi dengan pimpinan unit di bawahnya secara berkala untuk menjamin bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan standar yang ditentukan.Pimpinan menyelenggarakan perkuatan kompetensi bagi cisitas akademik berupa pelatihan, penyegaran dan kegiata lainnya untuk menjaga soliditas, kerja sama, dan toleransi di antara para pimpinan Program Studi. |
Indikator | Tersusunnya tatakelola yang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Efektivitas dan Efisiensi pelaksanaan program pendidikan semakin meningkat. |
Dokumen Terkait | Formulir kerja terkait masing masing unitDokumentasi harus mudah diakses oleh segenap pemangku kepentingan yaitu dengan dicantumkan pada web SPMI / web IkopinDokumentasi dilakukan oleh masing-masing unit terkait |
Referensi | Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiPanduan pendidikan IkopinPanduan lppmPanduan kepegawaianPanduan keuangan Ikopin |