Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) sebagai Badan Penyelenggaran Universitas Koperasi Indonesia, telah membentuk Tim Penyusun Peraturan Kepegawaian yang merupakan pemenuhan dokumen yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi, yang dilaksanakan pada hari Senin 12 Februari 2024 bertempat di ruang meeting Ikopin University dan dihadiri oleh Ketua Pengurus, Sekretaris dan Pengawas (YPK) dan Rektor beserta seluruh Wakil Rektor serta seluruh pejabat struktural di lingkungan Universitas Koperasi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Koperasi Indonesia, Dr. Dandan Irawan, SE, M.Sc., menyampaikan beberapa tanggapan antara lain (1) Peraturan Kepegawaian merupakan dokumen penting, setelah perubahan status institut menjadi universitas, (2) Peraturan ini merupakan pemutakhiran dokumen yang berlaku dan mengikat untuk semua pegawai di lingkungan Ikopin University, (3) Memperbaiki konsideran dan memperhatikan aturan yang berlaku, (4) Perlu waktu dalam penyusunan peraturan Rektor sebagai turunan dari setiap pasal yang ada, (5) Perlu kejelasan batasan antara Rektor dan Yayasan dalam rekrutmen pegawai yang dibutuhkan dan (6) Kepegawaian merupakan bagian yang memiliki kompleksitas tinggi, maka siapapun yang menjabat sebagai Kepala Bagian SDM, harus personil yang memahami secara baik informasi terdahulu dan terkini di lingkungan Universitas Koperasi Indonesia